Popular Post

Posted by : Unknown Kamis, 01 Mei 2014





Islam adalah suatu pola hidup yang khas, yang sangat berbeda dengan pola
hidup lainnya. Islam mewajibkan pemeluknya untuk hidup dalam satu warna
kehidupan tertentu dan konstan, yang tidak berganti dan berubah karena situasi
maupun kondisi. Islampun mengharuskan mereka untuk selalu mengikatkan diri
dengan pola kehidupan tersebut dengan membentuk suatu kepribadian, yang
menjadikan jiwa dan pikirannya tidak akan merasakan ketenangan dan kebahagiaan,
kecuali berada dalam pola kehidupan itu.
Islam datang dengan serangkaian pemahaman tentang kehidupan yang
membentuk pandangan hidup tertentu. Islam hadir dalam bentuk garis-garis hukum
yang global (khuthuuth 'ariidlah), yakni makna-makna tekstual yang umum, yang
mampu memecahkan seluruh problematika kehidupan manusia. Dengan demikian
akan dapat digali (diistinbath) berbagai cara pemecahan setiap masalah yang muncul
dalam kehidupan manusia. Islam menjadikan cara-cara pemecahan problema kehidupan
tersebut bersandar pada suatu landasan fikriyah (dasar pemikiran) yang dapat
memancarkan seluruh pemikiran tentang kehidupan. Kaidah itupun telah ditetapkan
pula sebagai suatu standar pemikiran, yang dibangun di atasnya setiap pemikiran
cabang (setiap pikiran baru yang muncul). Sebagaimana halnya Islam telah menjadikan
hukum-hukum tentang pemecahan problema kehidupan, pemikiran dan ideologi, serta
pandangan-pandangan tentang berbagai pendapat baru sebagai sesuatu yang terpancar
dari Aqidah Islam, yang digali dari garis-garis hukum yang bersifat global itu.
Islam memberikan batasan-batasan kepada manusia dengan pemikiran tertentu,
tetapi tidak membatasi aktivitas berpikir manusia, bahkan memberikan kebebasan
kepada akal manusia. Islampun mengikat perilaku manusia dengan pemikiranpemikiran
dan hukum-hukum tertentu, namun tidak menjeratnya. Bahkan, Islam telah
memberinya keleluasaan.
Oleh karena itu, pandangan seorang muslim terhadap kehidupan dunia ini
adalah suatu pandangan yang penuh dengan cita-cita, serius, realistis, dan
proporsional; artinya dunia harus diraih, tetapi bukan menjadi tujuan dan tidak boleh
dijadikan tujuan. Seorang muslim akan bekerja di penjuru dunia ini, memakan rizqi
yang berasal dari Allah, menikmati perhiasan-perhiasan dan rizqi yang baik (halal),
yang telah dianugerahkan Allah kepada hambaNya, dengan kesadaran penuh bahwa
dunia ini hanyalah tempat sementara, dan akhiratlah negeri yang kekal dan abadi.
Hukum-hukum Islam telah memberikan cara bagaimana manusia
menyelesaikan masalah perdagangan dengan metodenya yang khas, sebagaimana
menerangkan tata cara shalat. Islam mengatur masalah pernikahan dengan caranya
yang unik, sebagaimana mengatur masalah zakat. Islampun menjelaskan cara-cara
pemilikan harta-benda berikut cara membelanjakannya dengan tata cara yang khas,
sebagaimana menjelaskan masalah-masalah haji. Islam juga memberikan perincian
tentang transaksi dan mu'amalat dengan cara yang khas, sebagaimana merinci masalah
do'a dan ibadah. Islam menjelaskan pula masalah huduud (seperti had pencurian, zina,
peminum khamr, dan lain-lain, pen.) dan jinayat (hukum pidana), serta sanksi-sanksi
hukum lainnya, sebagaimana menjelaskan tentang siksa Jahannam dan kenikmatan
Jannah. Di samping itu, Islampun telah menunjukkan suatu bentuk pemerintahan dan
metode penerapannya, sebagaimana telah memberikan suatu dorongan internal
(berdasarkan rasa taqwa) untuk menerapkan hukum-hukum Islam dengan tujuan
mencari keridlaan Allah SWT. Begitu juga, Islam memberikan petunjuk bagaimana
mengatur hubungan negara dengan negara, ummat dan bangsa lainnya, sebagaimana
memberi petunjuk untuk mengemban da'wah ke seluruh penjuru dunia. Syari'at Islam
telah mengharuskan kaum muslimin, memiliki sifat-sifat yang mulia, dan hal itu harus
dianggap sebagai hukum-hukum Allah SWT, bukan karena sifat itu terpuji menurut
pandangan manusia.
Demikianlah, Islam mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri,
hubungan dengan manusia lainnya, sebagaimana mengatur hubungannya dengan Allah
SWT dalam suatu keserasian pemikiran berikut cara memecahkan masalahnya. Maka
jadilah manusia sebagai mukallaf (yang dibebani hukum), yang senantiasa menjalani
kehidupan ini dengan suatu dorongan (motivasi), metode, arah, dan tujuan tertentu.
Islam mewajibkan seluruh manusia untuk menempuh satu-satunya jalan ini dan
meninggalkan jalan-jalan yang lain. Islam memberikan ancaman siksa yang amat pedih
di akhirat kelak, sebagaimana memperingatkan datangnya sanksi-sanksi yang berat di
dunia ini. Manusia, pasti akan merasakan salah satu jenis siksa itu, jika ia menyimpang
dari jalan Islam, walaupun hanya seujung rambut.
Oleh karena itu, seorang muslim akan menjalani kehidupan ini dengan suatu
pemahaman yang khas tentang kehidupan tertentu. Ia hidup dengan suatu corak dan
pola kehidupan yang tertentu pula, sebagai konsekuensi dari pemelukannya terhadap
Aqidah Islam, dan kewajibannya untuk mentaati perintah Allah SWT dan menjauhi
laranganNya, serta kewajibannya untuk tetap berpegang teguh kepada hukum-hukum
Islam. Jadi memiliki suatu pemahaman tertentu tentang kehidupan dan menjalani
suatu pola kehidupan tertentu, adalah wajib bagi setiap muslim dan seluruh kaum
muslimin, tanpa ada keraguan sedikitpun.
Sesungguhnya Islam telah menjelaskan semua itu dengan gamblang dalam Kitab
Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah, yang tercakup dalam masalah aqidah dan hukumhukum
syari'atnya.
Dengan demikian menjadi jelas bahwa Islam bukan hanya sekedar agama ritual
belaka, bukan pula sekedar ide-ide teologi atau kepasturan. Akan tetapi Islam adalah
suatu metode kehidupan tertentu, di mana setiap muslim dan seluruh kaum muslimin
wajib menjalani kehidupannya sesuai dengan metode ini.

Referensi : Fikrul Islam.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Pejuang Artikel -